investigasi.id - Jika Anda bergelut di dunia trading saham, Anda akan menemukan adanya saham Syariah. Lalu sebenarnya apa yang membedakan jenis saham ini dibandingkan saham yang biasanya atau konvensional? Mari temukan jawabannya sekarang.
Pendahuluan tentang saham Syariah
Yang membedakan adalah fundamentalnya. Di mana fundamental dari saham Syariah itu lebih mengacu ke Syariat agama Islam.
Sementara itu, untuk dasar transaksi, baik saham konvensional maupun saham Syariah sama.
Anggaran, aktivitas usaha, dan rasio keuangan
Terdapat beberapa ketentuan wajib dipenuhi, barulah bisa dikategorikan ke dalam saham Syariah. Untuk contohnya adalah emiten secara tertulis wajib menyatakan di dalam anggarannya jika dasar kegiatan usaha tak bertentangan prinsip Syariah yang ada.
Yang bertentangan prinsip Syariah misalkan aktivitas emiten berupa jenis perdagangan dilarang secara Prinsip Syariah, jual beli dengan resiko ketidakpastian, perjudian, produksi, distribusi barang maupun jasa yang haram, dan perusahaan yang di dalam transaksinya ada unsur suap.
Rasio keuangan – Sebagai tambahan untuk Anda ketahui bahwa saham emiten atau perusahaan, dapat dikategorikan dalam saham Syariah apabila memenuhi rasio keuangan di mana sebelumnya sudah ditentukan.
Yakni rasio total hutang basis bunga, dan dibandingkan total modal, tak melebihi 82%. Apabila ketentuan ini dipenuhi, maka dapat dikatakan sebagai saham Syariah.
Orientasi dari imbal hasil perdagangan saham
Patokan dari aktivitas jual beli untuk saham Syariah itu orientasinya ke imbal hasil dunia dan akhirat. Simpelnya, imbal hasil tak dinikmati dalam dunia ini saja tetapi juga mengejar imbal hasil di akhirat kelak.
Jadi kalau dibandingkan dengan saham konvensional jelas berbeda. Di mana sifatnya itu lebih umum, memperoleh imbal hasil cara apapun.
Hubungan emiten dengan nasabah
Aktivitas transaksi berbentuk kemitraan, seperti yang diterapkan di system perbankan Syariah. Transaksi jual beli dari saham konvensional berbeda, di mana hubungan antara emiten dengan nasabah itu berbentuk debitur dan kreditur.
Pendapatan tak halal < pendapatan usaha
Jadi antara pendapatan usaha dan pendapatan tak halal aktivitas perusahaan, pendapatan usaha harus lebih besar. Untuk batas max pendapatan tak halal (Termasuk pendapatan bunga) yakni 10 persen, dibandingkan pendapatan usaha keseluruhan dari emiten.
Terdaftar dalam DES
Semua saham Syariah resmi wajib terdaftar di Daftar Efek Saham atau disingkat DES. Yang menerbitkan daftar ini tidak lain adalah Dewan Syariah Nasional (DSN – MUI) Majelis Ulama Indonesia dan OJK.
Dalam 1 tahun sebanyak 2 kali. Untuk melihatnya terdapat di website resmi milik OJK.
Proses transaksi saham
Kalau di transaksi saham konvensional, dilakukan langsung melalui Broker. Bahkan untuk jenis produknya tidak menjadi masalah entah itu kategori haram atau halal sekalipun.
Sementara itu kalau di transaksi saham Syariah, pada transaksi jual belinya tidak boleh langsung. Jadi manipulasi harga dapat dihindari, sudah bukan rahasia kalau manipulasi harga ini sangat merugikan.
Selain itu pada transaksi saham Syariah juga sama sekali tidak menggunakan sistem bunga. Untuk menghindari unsur riba. Jadi semuanya tetap sesuai prinsip syariat Islam.
Walaupun begitu baik saham konvensional ataupun Syariah sama-sama mengandung resiko. Jadi tetap saja strategi trading wajib digunakan dengan tepat. Dengan begitu return yang Anda harapkan dapat diperoleh.
Imbal hasil keduanya juga tidak ada yang lebih bagus dan lebih rendah, karena itu semua kembali lagi pada aktivitas pada pasar modal.
Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai perbedaan dari saham Syariah dengan Saham Konvensional, semoga bermanfaat.