Pemerintah Gelar Riset! Apakah Insentif untuk Kendaraan Hybrid Bakal Diperluas di Indonesia?

Pemerintah Gelar Riset! Apakah Insentif untuk Kendaraan Hybrid Bakal Diperluas di Indonesia?

Pemerintah Gelar Riset - Kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) adalah kendaraan yang menggunakan kombinasi antara mesin bensin dan motor listrik sebagai sumber tenaga. Kendaraan hybrid memiliki beberapa keuntungan, seperti hemat bahan bakar, ramah lingkungan, bertenaga, dan fleksibel. Kendaraan hybrid juga dapat menjadi solusi transisi menuju kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), yang masih memiliki kendala seperti infrastruktur pengisian listrik, harga baterai, dan jarak tempuh.

Di Indonesia, kendaraan hybrid mulai menarik perhatian konsumen, terutama di segmen mobil. Beberapa merek otomotif sudah meluncurkan produk-produk mobil hybrid di pasar Indonesia, seperti Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Nissan, dan Wuling. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil hybrid di Indonesia meningkat signifikan dari 10.344 unit pada 2022 menjadi 54.179 unit pada 2023, atau naik lima kali lipat.

Namun, kendaraan hybrid di Indonesia belum mendapatkan insentif yang sepadan dari pemerintah, seperti yang diberikan kepada kendaraan listrik murni. Kendaraan listrik murni mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga akhir tahun 2024. Sedangkan kendaraan hybrid masih dikenakan pajak-pajak tersebut, meskipun dengan tarif yang lebih rendah dari kendaraan bensin konvensional.

Hal ini tentu menjadi hambatan bagi perkembangan industri dan pasar kendaraan hybrid di Indonesia, yang sebenarnya memiliki potensi yang besar. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk melakukan riset terkait pemberian insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.

Riset Pemberian Insentif untuk Kendaraan Hybrid

Riset pemberian insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Riset ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aspek terkait pemberian insentif untuk kendaraan hybrid, seperti jenis, besaran, syarat, dampak, dan mekanisme insentif yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Riset ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, antara lain:

  • Untuk mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan transportasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030. Kendaraan hybrid dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dari sektor transportasi, yang merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di Indonesia.
  • Untuk mendorong perkembangan industri otomotif nasional, khususnya industri kendaraan ramah lingkungan, yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi. Kendaraan hybrid dapat menjadi salah satu produk unggulan Indonesia di pasar global, mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti nikel, yang dapat digunakan untuk membuat baterai kendaraan hybrid.
  • Untuk merespon permintaan dari pelaku industri otomotif, yang menginginkan adanya insentif untuk kendaraan hybrid, agar dapat bersaing dengan kendaraan listrik murni. Beberapa produsen kendaraan hybrid, seperti Toyota, Mitsubishi, dan Suzuki, sudah menyampaikan usulan insentif kepada pemerintah, seperti pengurangan PPnBM, PKB, BBNKB, dan PBBKB untuk kendaraan hybrid.
  • Untuk mengakomodasi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, yang menginginkan adanya kendaraan yang hemat, ramah, dan canggih, tetapi juga terjangkau dan mudah dioperasikan. Kendaraan hybrid dapat menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat, karena memiliki keunggulan-keunggulan tersebut, tetapi juga membutuhkan insentif agar harganya dapat lebih kompetitif dan terjangkau.

Riset ini diharapkan dapat selesai dalam waktu enam bulan, dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia. Riset ini juga diharapkan dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti asosiasi industri, akademisi, peneliti, dan masyarakat, agar dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan akuntabel.

Kesimpulan

Demikianlah artikel kami tentang pemerintah yang menggelar riset terkait pemberian insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kalian. Jika kalian memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!